⚖️ LANDASAN HUKUM PERUSAHAAN
1. Dasar Hukum: Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas
2. Aturan Media: Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
3. Hukum Informasi: Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 Perubahan UU No. 11 Tahun 2008
4. Kode Etik: Kode Etik Jurnalistik Indonesia & Peraturan Perusahaan
📑 ATURAN & KEWAJIBAN SELURUH ANGGOTA
1. Wajib Kebenaran: Setiap berita/laporan harus fakta nyata, dilarang berita bohong, fitnah, rekayasa, atau menyesatkan masyarakat.
2. Netral & Adil: Tidak memihak golongan, menjaga objektivitas, menghormati hak orang lain.
3. Taat Hukum: Semua kegiatan wajib patuh UU Pers, UU ITE, hukum negara, serta norma kesusilaan & adat istiadat setempat.
4. Jaga Nama Baik: Dilarang keras melakukan perbuatan yang merusak kehormatan PT MEDIA KSB.
5. LARANGAN KERAS:
❌ Menyebar kebencian, SARA, pornografi, dan konten melanggar hukum
❌ Menerima suap/imbalan untuk mengubah berita atau menyembunyikan fakta
❌ Menyalahgunakan wewenang & aset perusahaan untuk kepentingan pribadi
6. Tanggung Jawab: Setiap karya & perbuatan adalah tanggung jawab pribadi dan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum maupun internal.
7. Kerahasiaan: Menjaga data perusahaan & informasi yang belum dipublikasikan.
⚖️ SANKSI PELANGGARAN
- Pelanggaran Ringan: Teguran lisan/tertulis
- Pelanggaran Sedang: Peringatan keras & penundaan tugas
- Pelanggaran Berat: Pemberhentian tetap & penyerahan kepada pihak berwajib untuk diproses menurut hukum yang berlaku

PENANGGUNG JAWAB
PT MEDIA KSB
Kepala Redaksi: ROMI
Pimpinan Perusahaan: ADITYA, S.H., M.H.
Ditetapkan untuk ditaati dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
#PeraturanPerusahaan #LandasanHukum #KodeEtik #PTMEDIAKSB #TaatHukum #SumbawaBarat